Selasa, 13 Desember 2011


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 11 TAHUN 2011

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu diganti, oleh sebab itu Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI, PEMERINTAH DAERAH, DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
Dalam Permendagri Nomor 11 tahun 2011 disebutkan bahwa Pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta pejabat/pegawai lainnya di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dalam rangka:
  1. Kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri
  2. Pendidikan dan pelatihan;
  3. Studi banding;
  4. Seminar/lokakarya/konferensi;
  5. Promosi potensi daerah;
  6. Kunjungan persahabatan/kebudayaan;
  7. Pertemuan Internasional; dan/atau
  8. Penandatanganan perjanjian internasional.
Perjalanan dinas ke luar negeri harus dilakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerjasama luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar